DENPASAR - Terminal LNG Benoa telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan yang diputuskan melalui Kepmen ESDM No.159/2020 itu sebagai bentuk komitmen Pelindo III dalam mengamankan fasilitas Terminal LNG Benoa untuk mendukung kelistrikan tanah air.
Melalui PT PEL, Pelindo III memiliki peran strategis dalam menjamin pasokan Liquified Natural Gas (LNG) ke PLTDG Pesanggaran, untuk mendukung kelistrikan masyarakat Bali. Bentuk peranan penting salah satu grup Pelindo III, PT PEL, itu bagian dari amanat KepPres No.63/2004 dan KepMen ESDM No.48/2018. “Semua amanah yang diberikan pemerintah ke Pelindo III wajib kita laksanakan dan konkretkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata U Saefudin Noer, Direktur Utama Pelindo III.
Terminal LNG Benoa dilaporkan telah memenuhi kriteria dan ciri-ciri Obyek Vital Nasional. Di antaranya kawasan, instalasi, dan usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara. Karena itu, pemerintah melalui lembaga hukum akan melindungi Terminal LNG Benoa dari ancaman dan gangguan yang berpotensi bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan. Pemerintah juga akan menjaga fasilitas itu dari kekacauan transportasi dan komunikasi nasional serta terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penyerahan salinan Kepmen ESDM disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengamanan & Pemeliharaan Barang Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM kepada manajemen PT PEL di Wisma Bayu Kementerian ESDM Bogor, Jawa Barat (22/9). Setelah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional, pihak keamanan provinsi Bali terus meningkatkan keamanan di sekitar Terminal LNG Benoa. Kegiatan patroli maupun sambang dialogis terus ditingkatkan. Polisi setempat melakukan kantibmas di sekitar kawasan obyek vital Terminal LNG Benoa. “Kita sangat berterima kasih kepada pihak keamanan di Bali yang allout menjaga stabilitas di sekitar Benoa,” tutur Direktur Utama Pelindo III. (*)
Comments